Rabu, 16 Mei 2012

Ekonomi Islam


A.   Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang terkait dengan produksi, distribusi dan konsumsi menurut Islam. Ada beberapa prinsip utama dalam mengembangkan sistem ekonomi Islam. Pertama, menurut ajaran Islam, semua kegiatan manusia termasuk kegiatan sosial dan ekonomi haruslah berlandaskan tauhid (keesaan Allah). Kedua, ekonomi Islam digerakkan dengan motif “mencari kebahagiaan dunia akhirat”. Ketiga, prinsip ta’awun (tolon-menolong), persadaraan dan keadilan.
Sistem ekonomi Islam mengalami perkembangan sejarah baru pada era modern. Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak ekonomi Islam, ada tiga tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu :

1.      Tahapan Pertama, dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Mereka mengundang para ekonom dan banker untuk saling bahu membahu mendirikan lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bukan pada bunga. Masa ini dimulai kira-kira pada pertengahan decade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir decade 1950- an dan awal decade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan Bank Islam local yang beroperasi bukan pada bunga, lembaga keuangan ini diberi nama Mit Ghomr Local Saving Bank yang berlokasi di delta sungai Nil, Mesir.

2.      Tahapan Kedua, dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serikat dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar tentang ekonomi Islam digelar dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim dan nonmuslim. Konfrensi internasional pertama tentang ekonomi Islam pertama diadakan di Makkah al-Mukaromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi internasional yang baru di London pada tahun 1977. Pada tahapan ini muncul nama-nama ekonom muslim terkenal diseluruh dunia Islam antara lain : Prof. Dr. Khurshid Ahmad yang dinobatkan sebagai bapak ekonomi Islam, Dr. M. Umer Chapra, Dr. MA. Mannan, Dr. Omar Zubair, Dr. Ahmad An-Najjar, Dr. M. Nezatullha Siddiqi, Dr. Fahim Khan, Dr. Munawwar Iqbal, Dr. Muhammad Ariff, Dr. Anas Zarqa dan lain-lain. Mereka adalah ekonom-ekonom yang didik di barat tetapi memahami sekali bahwa Islam sebagai way of live yang integral dan komprehenshif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa dimata dunia.

3.      Tahapan ketiga ditandai dengan upaya-upaya konkrit untuk engembangkan perbankan dan lembaga-lembaga non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank Islam pertama yang didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia.

B.   Manajemen Zakat, Infaq, Shadaqah dan Waqaf

Zakat adalah salah satu rukun islam dan merupakan kewajiban umat islam dalam rangka pelaksanaan dua kalimat syahadat. Selain perkataan zakat, Al-Qur'an juga memperkenalkan istilah shadaqah untuk perbuatan-perbuatan yang berkenaan dengan harta kekayaan yang dipunyai seseorang. Didalam Al-Qur'an istilah shadaqah dipakai, baik untuk zakat maupun untuk sedekah biasa, namun, kalo dipandang dari segi hukum seperti telah disinggung diatas, keduanya berbeda. Perbedaan itu sebagai berikut.
1.      Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan
jiwa pemberinya.
2.      Sedekah bukan merupakan suatu kewajiban. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada
syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan
kadarnya.

1.      Zakat

Arti zakat dalam syaria'at islam : sebagai harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula.Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian-oleh kaum kaya-sebagiannya kepada kaum miskin-sebagai hak mereka,denagan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya selaen hartanya akan bertambah.
Dalam al-qur'an diperintahkan sebagai berikut: " Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukunlah beserta orang-orang yang ruku” ( al-baqorah 43). Dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.Menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hakl yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat suatu' ibadah yang penting pula. Kerap kali dalam Al-Qur'an menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Tuhan menyebutkan zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat mempunyai perhubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya. Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang seutama-utama 'ibadah Maaliyah. Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya. Barang siapa yang menginkari kewajiban zakat, maka ia menjadi kafir. Orang yang mengakui kefardu'annya tapi tidak mau memberi, didesak dan diambil secara paksa. Tetapi jika mereka berjumlah banyak, maka mereka diperangi, sebagai yang telah dilakukan oleh abu baker siddiq.
Beberapa Hukum Zakat
a. zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur dan
berakal.
b. Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan
pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
c. Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang
wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.

2.      Infaq

Infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, iinfaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan. Dalil naqli yang mendasadri infaq sebagaimana firman allah dalam al-qur'an (al-imran:4 ).
Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
• Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
• Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
• Di dalam ibadah terkantung hikmah dan mamfaat besar.hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum duafa.
Perbedaan antara zakat da infaq adalah. Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya, infaq kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain. Terkait dengan infaq Rasulullah bersabda dalm hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdoa setiap pagi dan sore: "Ya Allah berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain: "Ya Allah yang menahan infaq, kehancuran".

3.      Shadaqah

Pengertian shadaqoh atau sedakah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang artinya "benar" tersurat dari kata ini bahwa yang bersedekah adalah orang yang benar imannya. Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah. Dalam hadist lain dikatakan senyum adalah shadoqoh
Shadaqah atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan olehg seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain. Termasuk dalam katagori shadaqah.
Adapun secara termenologi syariat shadaqah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengeluaran infak tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Dapat disimpulkan bahwasanya infak adalah pengeluaran secara sukarela setiap kali seorang muslim menerima rizki dari allah swt sejumlah yang dikehendaki oleh si penerima rizki tersebut. Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran iman seseorang. Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, menyatakan bahwa shadaqah wajib dinyatakan zakat, sedangkan shadaqah sunah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunah dinamakan shadaqah.

4.      Waqaf

Wakaf diambil dari kata kerja bahasa Arab wakafa itu menurut bahasa berarti 'menahan' atau 'berhenti'. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) dan dipindahkan menjadi milik Allah SWT secara permanen melalui seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.
Dasar hukum wakaf diambil dari Al Quran, Sunah, dan Ijma ulama. Seperti firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imran (3):92 berikut ini: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui." Sedangkan Rasul Allah bersabda, "Apabila manusia wafat terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu : 1) shadaqah jariyah (amal yang pahalanya tetap mengalir) yang diberikannya semasa ia hidup, (2) ilmu yang bermanfaat (bagi orang lain) yang diajarkan selama hayatnya, dan (3) doa anak yang shaleh. Para ahli berpendapat bahwa yang dimaksud dengan amal jariyah salah satunya adalah pahala wakaf.
Tentang wakaf tunai (wakaf uang), sebenarnya telah menjadi wacana perbincangan para ulama terdahulu. Al-Zuhry (w 124 H), misalnya, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Bukhary (w 252 H), berpendapat bahwa boleh mewakafkan dinar dan dirham. Caranya ialah menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf (Abu al-Su'ud Muhammad, tt 20-21).
UU Wakaf mengatur wakaf tunai di dalam Pasal 1: (1) Harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak; (2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf a meliputi (a) hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar, (b) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, (c) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, (d) hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (e) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, serta benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau wakaf hanya dibatasi pada benda tidak bergerak, bagaimana peluang wakaf bagi orang yang kekayaannya banyak meliputi benda bergerak, yang mungkin jumlahnya lebih banyak ?
Usaha yang sungguh-sungguh. Tetapi UU Wakaf telah "berani" menentukan macam dan cakupan benda bergerak yang dapat diwakafkan. Dengan demikian, wakaf tunai adalah suatu keniscayaan. Bila perlu diadakan "gerakan wakaf tunai" untuk menumbuhkan "budaya wakaf".
Banyak sasaran yang bisa dicapai dengan wakaf tunai, seperti dikemukakan A.A. Mannan (2001) yang telah berhasil mengembangkan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh.
1.      menjadikan perbankan sebagai fasilitator untuk menciptakan wakaf tunai dan membantu dalam pengelolaan wakaf.
2.      membantu memobilisasi tabungan masyarakat dengan menciptakan wakaf tunai dengan maksud untuk memperingati orang tua yang telah meninggal, anak-anak, dan mempererat hubungan kekeluargaan orang-orang kaya.
3.      meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal.
4.      memberikan manfaat kepada masyarakat luas, terutama golongan miskin, dengan menggunakan sumber-sumber yang diambilkan dari golongan kaya.
5.      menciptakan kesadaran diantara orang kaya tentang tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat.
6.      membantu pengembangan Social Capital Market.
7.      membantu usaha-usaha pembangunan bangsa secara umum dan membuat hubungan yang unik antara jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar