A.
Sistem Ekonomi
Islam
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem
yang terkait dengan produksi, distribusi dan konsumsi menurut Islam. Ada
beberapa prinsip utama dalam mengembangkan sistem ekonomi Islam. Pertama,
menurut ajaran Islam, semua kegiatan manusia termasuk kegiatan sosial
dan ekonomi haruslah berlandaskan tauhid (keesaan Allah). Kedua, ekonomi Islam
digerakkan dengan motif “mencari kebahagiaan dunia akhirat”. Ketiga,
prinsip ta’awun (tolon-menolong), persadaraan dan keadilan.
Sistem ekonomi Islam mengalami
perkembangan sejarah baru pada era modern. Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal
sebagai bapak ekonomi Islam, ada tiga tahapan perkembangan dalam wacana
pemikiran ekonomi Islam, yaitu :
1.
Tahapan Pertama,
dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam
bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan
sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka
berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan
hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Mereka mengundang para ekonom
dan banker untuk saling bahu membahu mendirikan lembaga keuangan yang
didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bukan pada bunga. Masa ini dimulai
kira-kira pada pertengahan decade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada
akhir decade 1950- an dan awal decade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan
didirikan Bank Islam local yang beroperasi bukan pada bunga, lembaga keuangan
ini diberi nama Mit Ghomr Local Saving Bank yang berlokasi di delta sungai Nil,
Mesir.
2.
Tahapan Kedua,
dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom muslim yang
pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika
Serikat dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem
moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga)
dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian
konferensi dan seminar tentang ekonomi Islam digelar dengan mengundang para
pakar, ulama, ekonom baik muslim dan nonmuslim. Konfrensi internasional pertama
tentang ekonomi Islam pertama diadakan di Makkah al-Mukaromah pada tahun 1976
yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata
Ekonomi internasional yang baru di London pada tahun 1977. Pada tahapan ini
muncul nama-nama ekonom muslim terkenal diseluruh dunia Islam antara lain :
Prof. Dr. Khurshid Ahmad yang dinobatkan sebagai bapak ekonomi Islam, Dr. M. Umer
Chapra, Dr. MA. Mannan, Dr. Omar Zubair, Dr. Ahmad An-Najjar, Dr. M. Nezatullha
Siddiqi, Dr. Fahim Khan, Dr. Munawwar Iqbal, Dr. Muhammad Ariff, Dr. Anas Zarqa
dan lain-lain. Mereka adalah ekonom-ekonom yang didik di barat tetapi memahami
sekali bahwa Islam sebagai way of live yang integral dan komprehenshif memiliki
sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa
umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa dimata dunia.
3.
Tahapan
ketiga ditandai dengan upaya-upaya konkrit untuk engembangkan perbankan dan
lembaga-lembaga non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor
pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan
material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim
yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini
sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba
dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank
Islam pertama yang didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun
1975 di Jeddah, Saudi Arabia.
B.
Manajemen Zakat,
Infaq, Shadaqah dan Waqaf
Zakat adalah salah satu rukun islam dan
merupakan kewajiban umat islam dalam rangka pelaksanaan dua kalimat syahadat.
Selain perkataan zakat, Al-Qur'an juga memperkenalkan istilah shadaqah untuk
perbuatan-perbuatan yang berkenaan dengan harta kekayaan yang dipunyai
seseorang. Didalam Al-Qur'an istilah shadaqah dipakai, baik untuk zakat maupun
untuk sedekah biasa, namun, kalo dipandang dari segi hukum seperti telah
disinggung diatas, keduanya berbeda. Perbedaan itu sebagai berikut.
1.
Zakat
mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan
jiwa pemberinya.
jiwa pemberinya.
2.
Sedekah
bukan merupakan suatu kewajiban. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada
syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan
kadarnya.
syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan
kadarnya.
1.
Zakat
Arti
zakat dalam syaria'at islam : sebagai harta yang wajib diberikan kepada
orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula.Secara
teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara
pendistribusian-oleh kaum kaya-sebagiannya kepada kaum miskin-sebagai hak
mereka,denagan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan
dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain
hartanya selaen hartanya akan bertambah.
Dalam al-qur'an
diperintahkan sebagai berikut: " Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat,
dan rukunlah beserta orang-orang yang ruku” ( al-baqorah 43). Dari segi istilah
fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang
diserahkan kepada orang-orang yang berhak.Menurut mazhab Imam Syafi'i zakat
adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus.
Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hakl yang wajib dikeluarkan
dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang
disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat suatu' ibadah yang penting pula. Kerap kali
dalam Al-Qur'an menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang.
Tuhan menyebutkan zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa
antara zakat dengan shalat mempunyai perhubungan yang erat sekali dalam hal
keutamaannya. Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat
dipandang seutama-utama 'ibadah Maaliyah. Zakat itu wajib untuk semua ummat
islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas
hamba-hambanya. Barang siapa yang menginkari kewajiban zakat, maka ia menjadi
kafir. Orang yang mengakui kefardu'annya tapi tidak mau memberi, didesak dan
diambil secara paksa. Tetapi jika mereka berjumlah banyak, maka mereka
diperangi, sebagai yang telah dilakukan oleh abu baker siddiq.
Beberapa Hukum Zakat
a.
zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur
dan
berakal.
b. Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan
pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
c. Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang
wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.
berakal.
b. Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan
pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
c. Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang
wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.
2.
Infaq
Infaq
adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia
memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal
dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu.
Sedangangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta
yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, iinfaq tidak
mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak
harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya
orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang
dalam perjalanan. Dalil naqli yang mendasadri infaq sebagaimana firman allah
dalam al-qur'an (al-imran:4 ).
Adapun
urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
•
Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
•
Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
• Di
dalam ibadah terkantung hikmah dan mamfaat besar.hikmah dan mamfaat infaq
adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi
pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan
membantu kaum duafa.
Perbedaan
antara zakat da infaq adalah. Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya
sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq tidak memiliki batas, zakat
ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan
kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib
diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya,
infaq kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq
kemanusiaan, dan lain-lain. Terkait dengan infaq Rasulullah bersabda dalm
hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa
berdoa setiap pagi dan sore: "Ya Allah berilah orang yang berinfaq,
gantinya. Dan berkata yang lain: "Ya Allah yang menahan infaq, kehancuran".
3.
Shadaqah
Pengertian
shadaqoh atau sedakah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang
artinya "benar" tersurat dari kata ini bahwa yang bersedekah adalah
orang yang benar imannya. Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama
juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan
meteri sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat
non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu Zar, Rasulullah menyatakan bahwa
tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit,
berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar
adalah sedekah. Dalam hadist lain dikatakan senyum adalah shadoqoh
Shadaqah
atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan olehg seseorang kepada orang
lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak
ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat
digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi
penderitaan orang lain. Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat
material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan
senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain. Termasuk
dalam katagori shadaqah.
Adapun
secara termenologi syariat shadaqah adalah pemberian sukarela yang dilakukan
oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap
kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya,
sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga
dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan
dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh
mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup
segala jenis sumbangan.
Sedekah
berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana
kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula
sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah
adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan
wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab
zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung
keinginan yang menyumbang.
Pengeluaran
infak tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Dapat disimpulkan bahwasanya infak
adalah pengeluaran secara sukarela setiap kali seorang muslim menerima rizki
dari allah swt sejumlah yang dikehendaki oleh si penerima rizki tersebut.
Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadist
Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap
orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:
"Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid
shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan
menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". Dan shadaqah adalah
ungkapan kejujuran iman seseorang. Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq,
sebagian ulama fiqih, menyatakan bahwa shadaqah wajib dinyatakan zakat,
sedangkan shadaqah sunah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq
wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunah dinamakan shadaqah.
4.
Waqaf
Wakaf
diambil dari kata kerja bahasa Arab wakafa itu menurut bahasa berarti 'menahan'
atau 'berhenti'. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik
yang tahan lama (zatnya) dan dipindahkan menjadi milik Allah SWT secara
permanen melalui seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan
maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan
untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.
Dasar
hukum wakaf diambil dari Al Quran, Sunah, dan Ijma ulama. Seperti firman Allah
SWT dalam Al Quran surat Ali Imran (3):92 berikut ini: "Kamu sekali-kali
tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan
sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahui." Sedangkan Rasul Allah bersabda,
"Apabila manusia wafat terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal,
yaitu : 1) shadaqah jariyah (amal yang pahalanya tetap mengalir) yang
diberikannya semasa ia hidup, (2) ilmu yang bermanfaat (bagi orang lain) yang
diajarkan selama hayatnya, dan (3) doa anak yang shaleh. Para ahli berpendapat
bahwa yang dimaksud dengan amal jariyah salah satunya adalah pahala wakaf.
Tentang
wakaf tunai (wakaf uang), sebenarnya telah menjadi wacana perbincangan para
ulama terdahulu. Al-Zuhry (w 124 H), misalnya, sebagaimana disebutkan oleh Imam
al-Bukhary (w 252 H), berpendapat bahwa boleh mewakafkan dinar dan dirham.
Caranya ialah menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha
(dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf (Abu al-Su'ud Muhammad,
tt 20-21).
UU
Wakaf mengatur wakaf tunai di dalam Pasal 1: (1) Harta benda wakaf terdiri atas
benda tidak bergerak dan benda bergerak; (2) Benda tidak bergerak sebagaimana
dimaksud pada Ayat 1 Huruf a meliputi (a) hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar,
(b) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, (c) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah,
(d) hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, (e) benda tidak bergerak lain sesuai dengan
ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Benda
bergerak sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf b adalah harta benda yang tidak
bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia, surat berharga,
kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, serta benda bergerak lain
sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau
wakaf hanya dibatasi pada benda tidak bergerak, bagaimana peluang wakaf bagi
orang yang kekayaannya banyak meliputi benda bergerak, yang mungkin jumlahnya
lebih banyak ?
Usaha
yang sungguh-sungguh. Tetapi UU Wakaf telah "berani" menentukan macam
dan cakupan benda bergerak yang dapat diwakafkan. Dengan demikian, wakaf tunai
adalah suatu keniscayaan. Bila perlu diadakan "gerakan wakaf tunai"
untuk menumbuhkan "budaya wakaf".
Banyak
sasaran yang bisa dicapai dengan wakaf tunai, seperti dikemukakan A.A. Mannan
(2001) yang telah berhasil mengembangkan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh.
1.
menjadikan
perbankan sebagai fasilitator untuk menciptakan wakaf tunai dan membantu dalam
pengelolaan wakaf.
2.
membantu
memobilisasi tabungan masyarakat dengan menciptakan wakaf tunai dengan maksud
untuk memperingati orang tua yang telah meninggal, anak-anak, dan mempererat
hubungan kekeluargaan orang-orang kaya.
3.
meningkatkan
investasi sosial dan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal.
4.
memberikan
manfaat kepada masyarakat luas, terutama golongan miskin, dengan menggunakan
sumber-sumber yang diambilkan dari golongan kaya.
5.
menciptakan
kesadaran diantara orang kaya tentang tanggung jawab sosial mereka terhadap
masyarakat.
6.
membantu
pengembangan Social Capital Market.
7.
membantu
usaha-usaha pembangunan bangsa secara umum dan membuat hubungan yang unik
antara jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar